Find Us On Social Media :
Wagub Babel Abdul Fatah (Ist)

Wagub Abdul Fatah Dukung Program MCP Pencegahan Korupsi 2021

Edwin Selasa, 28 September 2021 | 11:23 WIB

SonoraBangka.id – Demi mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik, Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK dan BPKP melaunching program Pengelolaan Bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi Tahun 2021 melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual akhir bulan agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah memberikan apresiasinya dengan mendukung dan mengatakan siap untuk berpartisipasi dalam program MCP yang diluncurkan.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk saling mendukung dalam hal pencegahan praktik korupsi khususnya di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar wagub.

Peluncuran MCP ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dengan memberikan apresiasi atas kerja sama unsur Kemendagri, KPK, dan BPKP dalam meluncurkan sistem MCP atas pencegahan korupsi serta penyimpangan lainnya. Dirinya mengimbau agar sistem ini dapat didukung oleh seluruh Kepala Daerah dengan menugaskan para inspekturnya agar terkoneksi dengan sistem MCP.

“Ada sebagian besar daerah yang telah terkoneksi dengan sistem ini, tapi sebagian daerah lagi masih belum tersambung,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan hal-hal yang sering menjadi temuan umum agar dapat diperbaiki, yaitu perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program yang kurang tepat, prinsip pengawasan, pengawas internal (APIP) harus diperkuat, dan peran Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan menjelaskan, tujuan dari workshop tidak lain untuk sosialisasi sekaligus urun rembuk tentang indikator dan sertifikator delapan area intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintahan daerah. Adapun delapan area tersebut di antaranya APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.