SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang, dengan agenda membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkot Pangkalpinang, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/10/2021).
Molen dalam sambutannya menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkot Pangkalpinang yang diajukan kepada DPRD kota Pangkalpinang adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 sampai tahun 2041, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Dengan disusunnya kembali raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, maka nantinya setelah raperda yang dibahas tersebut telah disahkan menjadi perda, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," kata Molen.
Rencana tata ruang wilayah Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi, dan RTR Kawasan Strategis Provinsi.
"Dengan adanya pengaturan kembali terhadap raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik," pungkasnya.