Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Dua Raperda Untuk Tingkatkan PAD

Yudi Wahyono Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan pembaruan terhadap raperda retribusi jasa umum dan raperda retribusi jasa usaha untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan pengajuan baru atas dua raperda tersebut diharapkan ada pemasukan untuk pemkot dari sektor lainnya yang selama ini belum diatur.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

"Ada penambahan beberapa jenis retribusi, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pada retribusi jasa umum dan retribusi penjualan produk usaha daerah pada retribusi jasa usaha," kata Molen setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/10/2021).

Dia berharap kepada seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat menerima raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkallinang termasuk juga raperda tentang retribusi jasa umum; dan raperda retribusi jasa usaha, agar dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama-sama dengan eksekutif.

"Semoga dengan penyampaian dan penjelasan raperda ini kepada anggota Dewan Kota ini dapat diterima dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah," pungkasnya.