SONORABANGKA.ID - Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah mengeluarkan kebijakan pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik dari luar Provinsi Babel dan dalam Provinsi dibebaskan biaya balik namanya, dari 1 Oktober hingga 30 Desember 2021.
Lima hari dilaksanakan kebijakan tersebut, hingga kemarin Selasa (5/10) Kantor Samsat Kota Pangkalpinang mendata sudah sebanyak 1.598 unit kendaraan sudah membayar pajak dengan pendapatan pajak untuk BBNKB mencapai Rp876.712.500 dan pemutihan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebanyak Rp1.483.781.300.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiyan, menyebutkan kebijakan ini dilaksanakan untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Wedius mengatakan, antusias masyarakat untuk ikut pemutihan hingga Senin kemarin sudah mulai terlihat, dibuktikan dengan Kantor Samsat Kota Pangkalpinang yang selalu ramai hingga jam tutup.
Akan tetapi ia belum bisa memastikan, transaksi apa yang paling banyak dibayar oleh masyarakat selama proses pemutihan berlangsung.
"Kalau pastinya kami juga belum tau, tapi bisa jadi mungkin yang belum ada tunggakan seperti telat beberapa bulan karena itu tidak terlalu berat, karena tahun ini yang dihapuskan dendanya saja pokoknya harus tetap dibayar terhutang berapa tahun itu harus bayar hanya dendanya yang hilang,"kata Wedius kepada Bangkapos.com, Rabu (6/10/2021)
Wedius menyebutkan, adapaun syarat yang harus dibawa oleh masyarakat apabila ingin melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat Pangkalpinang cukup membawa STNK, KTP asli, dan BPKB asli saja.
Diakuinya, selama tahun 2021 baru kali ini ada kembali program pemutihan pajak, dan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Ini merupakn kebijakan pak Gubernur kita untuk membantu masyarakat, meringankan beban masyarakat dimasa Covid-19. Namun untuk tahun ini hanya diringankan dendanya saja hutang pajak tetap harus bayar, nanti kita evaluasi lagi, tapi untuk sementara seperti ini,"tuturnya.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan selama masa pemutihan ini juga bisa dilakukan di BTC Mall Kota Pangkalpinang, hingga bisa dilakukan warga di kantor Kelurahan dan Kecamatan masing-masing, melalui program Samsat Setempoh.
"Dalam pengurusan pajak ini kami akan melayani masyarakat, tidak memperlambat atau berbelit-belit, masyarakat bisa menunggu hingga selesai prosesnya karena akan cepat bila berkasnya lengkap,"lanjutnya.
Wedius menuturkan, pemutihan pajak kendaraan ini bukan semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi lebih ke membantu masyarakat.
"Nah mumpung masih ada program pemutihan tahun ini manfaatkan lah dengan baik, bagi masyarakat yang belum bayar silahkan manfaatkan momen ini," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hari Kelima Pumutihan Pajak,1.598 Unit Kendaraan Telah Bayar Pajak di Samsat Pangkalpinang , https://bangka.tribunnews.com/2021/10/06/hari-kelima-pumutihan-pajak1598-unit-kendaraan-telah-bayar-pajak-di-samsat-pangkalpinang.bangka p