Find Us On Social Media :
Maulid Nabi Muhammad SAW, simak keutamaan merayakannya. (TribunWow.com/Octavia Monica P )

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN Pemkot Pangkalpinang Dilarang Bepergian dan Cuti, Jika Nekat Dapat Sanksi

Ria Kusuma Astuti Senin, 18 Oktober 2021 | 21:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah sudah  menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Akan tetapi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diminta jangan memanfaatkan hari libur Maulid Nabi untuk bepergian dan cuti.

Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal mengatakan pemerintah akan memberi sanksi bagi PNS yang nekat bepergian dan menambah hari libur saat peringatan Maulid Nabi.

Fahrizal menyebutkan, hal ini pula sudah ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melarang PNS untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

"Bagi PNS yang melanggar, siap-siap dikenai sanksi. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti dengan alasan penting lainnya," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Senin (18/10/2021).

Fahrizal menyampaikan, adapun larangan cuti dan bepergian bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Tingkatan sanksi yang akan diberikan tergantung penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapaun jenis hukuman yaitu hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat," ungkapnya.

"Pemberian sanksi merupakan wewenang dari PPK Kementeran atau Lembagga dan instansi terkait. Mengenai tingkatan, tergantung dari catatan para ASN yang melanggar," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Libur Maulid Nabi, ASN Pemkot Pangkalpinang Dilarang Bepergian dan Cuti, Nekat Kena Sanksi, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/18/libur-maulid-nabi-asn-pemkot-pangkalpinang-dilarang-bepergian-dan-cuti-nekat-kena-sanksi.