SONORABANGKA.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021).
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Walau diperpanjang, bakal ada pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Pelonggaran dilakukan karena pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Pemerintah pun tercatat sudah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Tetapi,belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 1-4 Diperpanjang 14 Hari hingga 1 November ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/16314671/ppkm-level-1-4-diperpanjang-14-hari-hingga-1-november.