Find Us On Social Media :
Ke mal di masa PPKM ()

Diperpanjang Lagi, Simak 5 Penyesuaian Baru Aturan PPKM Periode 19 Oktober-1 November 2021

Fitri Eka Sari Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:05 WIB

SonoraBangka.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, yakni mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Perpanjangan PPKM selama 14 hari tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin (18/10/2021).

Pada PPKM periode ini, sebanyak 54 kabupaten atau kota berada di level 2. Sementara sebanyak 9 kabupaten atau kota ada di level 1.

Adapun sejumlah penyesuaian aturan yang akan diterapkan pada PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021 mencakup:

  1. Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2. "Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.
  2. Kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dengan anak-anak diizinkan masuk bioskop.
  3. Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Namun, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik. "Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya, supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelas dia.
  4. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat harus didampingi orang tua.
  5. Uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Luhut menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi sampai saat ini mencapai 100 juta kali di berbagai area publik dengan rata-rata penggunaan hampir 3 juta per hari.

 

Selain itu, ia mengklaim bahwa kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia telah turun hingga 99 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021.

"Saat ini hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," ujarnya.

Menurut Luhut, kondisi yang membaik ini terlihat dari kasus kematian di beberapa provinsi Jawa-Bali yang mencatat nol kematian akibat Covid-19.

Misalnya aja DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, dan Bali yang mencatat nol kematian pada 17 Oktober 2021. Sementara provinsi lain di Jawa-Bali hanya mencatat kurang dari 5 kematian per hari.

"Tingkat kematian yang rendah ini kami yakin akan mampu dijaga, seiring dengan capaian vaksinasi lansia Jawa-Bali yang meningkat tajam sejak cakupan vaksinasi lansia dijadikan untuk penurunan level PPKM," ujar Luhut. (*)