Find Us On Social Media :
(Ist)

Respon Inmendagri, Aturan Penerbangan Dari Dan Ke Babel Diperlonggar

Edwin Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:51 WIB

SonoraBangka.id - Merespon terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di luar Jawa-Bali, disikapi dengan cepat oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.

Gubernur Erzaldi langsung menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait seperti BPBD Babel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Perhubungan, dan juga Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk melakukan koordinasi dan diskusi pengambilan kebijakan menindaklanjuti aturan tersebut.(18/10/21).

Dijelaskan gubernur, Inmendagri Nomor 54 yang terbit pada 18 Oktober 2021 mengantarkan informasi baik bagi Babel, karena Bumi Serumpun Sebalai ditetapkan berada pada level 2 PPKM, yang semula berada di level 3. Artinya, hal tersebut akan mempengaruhi beberapa kebijakan, salah satunya mengenai persyaratan penerbangan dari dan ke Babel.

"Sehingga tentu ada kelonggaran-kelonggaran yang menjadi tujuan kita untuk upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Babel Mikron Antariksa, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antar wilayah, yang menjadi turunan SE Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 dari Satgas Pusat mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pada Masa Pandemi Covid-2019.

Dikeluarkannya SE tersebut, lanjut Mikron yang juga Kepala BPBD Babel, bertujuan memberikan kelonggaran dalam aturan penerbangan dari Babel menuju beberapa destinasi seperti Tanjungpandan, Palembang dan Jakarta, ataupun sebaliknya.

Ia menjelaskan dalam Rapat  membahas SE Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021, yang menyebutkan antar daerah dengan statusnya sama berada pada PPKM level 2 bisa dilaksanakan dengan antigen saja pada H-1.

"Diskusi tadi membahas Bandara Soekarno Hatta yang berada di daerah Banten dengan status PPKM level 2, termasuk Palembang. Sementara Bandara Depati Amir berada di Bangka Tengah, sehingga kita bisa dari dan ke Babel hanya dengan antigen dengan syarat telah melakukan vaksinasi 2 kali, sementara jika baru 1 kali vaksinasi tetap Polymerase Chain Reaction (PCR)," katanya.

"Hal tersebut berlaku sama dari Penerbangan di Belitung menuju ke Bangka, Palembang, maupun Jakarta dan sebaliknya," tambahnya.

Surat Edaran yang dikeluarkan pihaknya tersebut, lanjut Mikron akan diterapkan esok hari menunggu bubuhan tanda tangan gubernur, sekaligus langsung disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat.

Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir menyambut baik keputusan Gubernur Erzaldi dalam memperbarui aturan penerbangan ke beberapa destinasi, seperti ke Sumatera Selatan dan Banten yang juga ada di level 2. Pihaknya pun segera mensosialisasikan kebijakan tersebut ke wilayah tersebut.

"Rapat hari ini bersama stakeholder Angkasa Pura II, juga dengan pihak airlines sama-sama mendengar kebijakan mengenai penyesuaian aturan penerbangan oleh Pemda untuk dari dan ke Belitung, Cengkareng dan Palembang cukup antigen dengan syarat vaksin sudah dua kali. Kalau satu kali tetap PCR. Pemberlakuannya kami menunggu SE ditandatangani gubernur. Kami akan sosialisasikan mulai hari ini," pungkasnya.