Find Us On Social Media :
Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER) (kompas.com)

Kemenhub Sebut Masih Banyak Pengusaha Dump Truck Abai Regulasi

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memulai langkah tegas menangani peredaran truk over dimension over loading (ODOL) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini masih banyak truk bermuatan dan dimensi lebih berkeliaran, bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta.

Menurut Budi, salah satu jenis kendaraan niaga yang sejauh ini cukup sulit untuk ditangani adalah dump truck, yang kebanyakan digunakan untuk mengangkut ragam material.

"Sampai dengan sekarang di lapangan yang sangat susah ditertibkan adalah dump truck, mereka ada yang tinggi baknya sampai dua meter, atau minimal 170 meter, jelas itu salah tidak sesuai aturan," kata Budi dalam webinar evaluasi penanganan ODOL, Selasa (19/10/2021).

Budi mengatakan, berdasarkan data yang didapat dari Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah Jakarta saja, populasi dump truck yang ada hampir mendekati 12.000 unit.

Tapi dari jumlah tersebut, hanya sedikit sekali unit-unit yang sampai sekarang taat aturan untuk melakukan pengujian berkala. Hal tersebut menjadi bukti bagaimana pengusaha tutup mata dengan regulasi.

"Dari jumlah itu, hanya 2.000-3.000 unit yang melakukan pengujian, 9.000 lainnya sama sekali tidak melakukan. Saya tidak tahu mengapa pengusaha besar yang menurut saya cukup banyak modal tapi sangat abai pada ketentuan aturan yang ada di regulasi," ucap Budi.

Karena itu, Budi menegaskan kalau kerja sama dengan Korlantas Polri sudah dilakukan pekan depan, sebagai langkah awal bakal langsung dilakukan penegakan melalui sanksi yang sudah ada, seperti tilang, pencabutan SRUT, dan denda sebesar Rp 24 juta.

Hal tersebut sambil menunggu revisi Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang rencananya keluar pada awal 2022 dan mempunyai sanksi lebih besar dari saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Sebut Banyak Pengusaha Dump Truck Abai Regulasi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/102200415/kemenhub-sebut-banyak-pengusaha-dump-truck-abai-regulasi.