SONORABANGKA.ID - Masing-masing pengendara wajib mengemudikan kendaraannya di jalan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Termasuk pada saat diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan oleh polisi, pengemudi wajib membawa STNK sebagai syarat legalitas.
Tanpa surat-surat yang sah, pengendara bisa diduga melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.
AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, sanksi tidak punya STNK diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1),” tulis peraturan tersebut.
Menurut Argo, seperti halnya SIM, STNK wajib dibawa oleh pengendara sewaktu mengemudikan kendaraan.
“Apalagi sudah tidak punya SIM, STNK-nya hanya fotocopy,” ujar Argo, kepada Kompas.com (21/10/2021).
“Tentunya kendaraan akan kami sita. Atau pada saat terlibat laka tentunya hukuman akan lebih berat lagi,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tidak Bawa STNK Kena Denda Rp 500.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/22/151200715/pengendara-tidak-bawa-stnk-kena-denda-rp-500.000.