SONORABANGKA.ID - Ketika melaju di jalan umum, ada sejumlah etika yang perlu dipahami untuk setiap pengguna jalan agar dapat menekan risiko konflik. Salah satunya adalah penggunaan klakson.
Klakson difungsikan sebagai pemberi isyarat dalam berkomunikasi antar pengguna jalan. Membunyikannya pun tidak bisa sembarangan. Menekan klakson berlebihan bisa mengganggu pengendara lain, memancing emosi, dan berujung timbulnya konflik.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan bahwa ada beberapa aturan mengenai penggunaan klakson yang benar saat sedang melaju di jalan umum.
"Aturan penggunaan klakson yang baik dan benar ada beberapa faktor yang harus diperhatikan," kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Pertama adalah menggunakan klakson hanya saat dibutuhkan saja. Jangan membunyikannya berlebihan hanya untuk mendapatkan prioritas di jalan umum. Apalagi kalau hanya mengendarai kendaraan pribadi.
Selanjutnya, bunyikan klakson hanya kalau dalam kondisi mendesak atau darurat. Marcell menyarankan untuk menggunakan lampu high beam sebagai isyarat karena pengguna jalan lain pasti fokus ke depan dan lebih sadar dalam menerima isyarat melalui indera penglihatan tersebut.
“Jika isyarat ingin diberikan kepada mobil, gunakan lampu high beam mengingat mobil sekarang tambah kedap suara dan sistem audio yang membuat pengemudi kurang sadar dengan kondisi sekitar. Kalau ke pengendara motor, lebih baik gunakan klakson,” ujarnya.
Penggunaan klakson lebih disarankan untuk pengendara motor mengingat banyak dari mereka yang sering tidak waspada dalam memanfaatkan spion saat akan berbelok atau pindah lajur.
Selain itu, klakson juga bisa dimanfaatkan saat sedang berkendara di area blind spot kendaraan lain. Tekan klakson untuk menciptakan komunikasi dan membuat pengguna jalan lain lebih aware.
Sama halnya saat ada pejalan kaki, pesepeda, atau pengendara lain nampak akan menyeberang tiba-tiba, bisa gunakan klakson untuk memperingatkannya.
Sebaiknya klakson tidak dibunyikan sembarangan saat melintasi tempat tertentu semisal di lingkungan sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, atau di lingkungan yang sedang berduka.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyarankan agar menggunakan klakson standar pabrikan saja dan tidak menggantinya dengan produk aftermarket.
“Sebaiknya pakai standar pabrik. Karena modifikasi dengan suara yang lebih keras justru dapat mengganggu," kata Sony menjelaskan.
Menilik dasar hukumnya, ambang batas kebisingan suara klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Kekuatan bunyi klakson hanya berada pada kisaran 83 desibel hingga 118 desibel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Etika Membunyikan Klakson di Jalan Umum", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/22/161200815/ingat-etika-membunyikan-klakson-di-jalan-umum?page=all#page2.