SonoraBangka.ID - Pemerintah kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di Jawa dan Bali, saat ini naik pesawat boleh menggunakan tes Antigen saja.
Sebelumnya, masyarakat hanya boleh terbang setelah melakukan tes RT-PCR pergi-pulang
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pernyataan itu sevara resmi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya lagi. (*)