Find Us On Social Media :
Gubernur Babel Erzaldi Rosman (Ist)

Gubernur Erzaldi : Sertifikat Atas Hak Tanah Beri Kepastian Investasi Babel

Edwin Rabu, 3 November 2021 | 10:36 WIB

SonoraBangka.id -  Dengan status hukum yang jelas atas kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat, yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat, tentu akan berdampak positif pada iklim investasi yang sehat bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).Hal itu ditegaskan Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum lama ini.

"Sertifikat tanah merupakan sesuatu hal yang terpenting untuk mendatangkan investor. Adanya jaminan kepemilikan tanah masyarakat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentunya tidak akan membuat para investor ragu untuk menanamkan modalnya di daerah," ungkapnya.

Oleh karena itu, Gubernur meminta dukungan para Kepala Daerah di Kabupaten/Kota se-Babel untuk berperan aktif dalam percepatan sertifikasi program pertanahan, karena hal itu akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten/kota tersebut dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Manfaat lainnya dengan adanya sertifikat tanah, yakni jikalau pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan lebih clear dari segi hukum.

Selain itu, ia juga menyampaikan kendala program PTSL di mana program pemerintah pusat yang merupakan program sertifikat tanah gratis, namun hingga saat ini masih banyaknya kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB tahap pertama, ini sangat disayangkan karena manfaatnya banyak sekali untuk masyarakat.

"Hingga saat ini, tingkat investor yang ingin berinvestasi di Kota Pangkalpinang dan Belitung sangat tinggi, namun mereka ragu karena tanah yang mereka beli belum jelas status hukumnya. jadi ini harus menjadi perhatian betul sebab berimbas pada peningkatan ekonomi daerah tersebut," tuturnya.

Gubernur juga dalam kesempatan tersebut menyoroti status tanah yang sudah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan, seperti pembangunan masjid. Oleh karenanya ia meminta Kanwil Kementerian Agama untuk segera mendata dan memproses agar segera dibuat sertifikat tanah wakaf tersebut.

"Itu semua agar tidak muncul masalah di kemudian harinya, semisal ada orang yang mengklaim status tanah tersebut," pungkasnya.