SonoraBangka.ID - Kita semua udah tahu, Surat Izin Mengemudi atau SIM jadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
SIM menunjukkan seseorang telah layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenisnya.
Namun karena ukurannya yang kecil, terkadang pemilik SIM lalai sampai menghilangkannya. Hal ini pastinya bakal jadi kendala bagi lo yang sering bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Tapi lo nggak perlu khawarir karena SIM yang hilang atau rusak itu bisa diganti lho. Lo cuma perlu melakukan beberapa langkah pengurusannya.
Melansir Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan.
Ini artinya, nggak ada tes seperti teori atau praktik seperti saat bikin SIM untuk pertama kalinya.
Namun pemohon harus menyertakan dengan Laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Untuk mekanismenya sama halnya dengan SIM perpanjangan, namun hanya ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip,” uap Anrianto kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Sebagai catatan, SIM yang hilang tersebut adalah data SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Nah, soal biayanya, penggantian SIM yang hilang ini sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.
Sesuai peraturan tersebut, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.
Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
Jadi itulah beberapa langkah yang bisa lo lakukan untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak, guys. (*)