Find Us On Social Media :
(SonoraBangka id / edwin)

Di Kelekak Bunda, Anggota DPRD Babel Agung Setiawan Sosialisasi Perda KTR

Edwin Sabtu, 6 November 2021 | 00:12 WIB

SonoraBangka.id - Dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) tahun 2021, Anggota DPRD Babel Agung Setiawan menyampaikan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) bertempat di kelekak bunda kenanga Sungailiat Bangka,Jumat malam (05/11/21).

Agung Setiawan mengatakan UU tentang kesehatan nomor 2 tahun 2015, pemerintah daerah wajib membangun kawasan tanpa rokok, artinya kawasan tersebut dilarang menghisap dan menjual rokok.

"Bagaimana sanksi bagi orang merokok di tempat KTR , tentu ada denda dan pidana kurungan, yaitu 3 hari kurungan dan denda Rp 50.000, kemudian bagi yang menjual kurungan 5 hari dan denda Rp 500.000.Nah, Jadi kita harus tau ada sanksi bagi yang melanggar KTR, ditempat lain ada yang sampai di denda 10 juta," ujarnya.

Politisi partai Nasdem ini juga mengungkapkan meskipun perda ini sudah ada sejak enam tahun lalu namun ternyata masih banyak warga yang belum tau, sehingga sosialisasi penyebaran perda perlu dilakukan guna mengedukasi masyarakat Babel.

"KTR itu seperti di rumah sakit, tempat ibadah,tempat sekolah, angkutan umum,namun biasanya ditempatkan tempat khusus juga bagi para perokok," tuturnya.

Sedangkan tujuan adanya perda kawasan tanpa rokok ini tentu ingin membuat masyarakat menjadi sehat serta melindungi semua lapisan masyarakat.

"Jadi dalam sosialisasi ini kita undang para Jadus, Kaling ,RT dan tokoh masyarakat agar penyebaran perda ini benar - benar lebih efektif sehingga nanti para peserta ini dapat meneruskan informasi ini ke yang lainnya di sekitar tempat tinggal mereka,"harap Agung.

Sementara Rudi Kabag persidangan dan per undang - undangan sekretariat DPRD Babel yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa perda ini di siapkan dlm rangka mengatur kawasan tanpa rokok.

"Jadi ingatnya, bukan melarang akan tetapi mengatur di tempat mana warga boleh merokok, karena sehat itu penting, dan kuncinya yaitu jangan sakit, Nah, saya harap yang tidak merokok jangan coba - coba merokok,"ucapnya kepada seluruh peserta yang hadir.