SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik. Mobil dan motor listrik nantinya bakal dibedakan dari pelat nomor dengan warna khusus dibandingkan kendaraan konvensional.
AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kepala Urusan Administrasi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, pelat nomor kendaraan listrik akan memakai kombinasi warna biru agar mudah diidentifikasi petugas kepolisian.
Menurutnya, regulasi tentang warna pelat nomor kendaraan listrik termuat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2.
Regulasi ini yang menyebutkan bahwa warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor (ranmor) listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
“Warna TNKB ada tanda khusus bagi kendaraan listrik sesuai dengan yang ditetapkan oleh keputusan Kakorlantas Polri,” ujar Rudi dalam acara talk show pada IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (24/11/2021).
“Dan ini sudah dikeluarkan Pak Kakorlantas Polri, lewat Kep Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020,” kata dia.
Rudi juga mengatakan, rencananya bakal ada lima jenis pelat nomor buat kendaraan listrik. Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan list biru untuk kendaraan pribadi.
Kemudian, untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Lalu, warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.
“Di bawah tahun 2020, mobil listrik belum ada list birunya. Tapi, sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah ada,” kata Rudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/25/130100415/kendaraan-listrik-di-indonesia-bakal-punya-5-jenis-pelat-nomor.