Find Us On Social Media :
Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Hindarsono. ((Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan) )

Tilang Elektronik di Bangka Belitung Bakal Segera Diterapkan di 4 Titik di Pangkalpinang

Ria Kusuma Astuti Senin, 29 November 2021 | 21:26 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung melangsungkan pengecekan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang, Senin (29/11/2021).

Pengecekan yang dilakukan di empat titik terpasangnya ETLE di Kota Pangkalpinang ini berkaitan untuk memastikan sinkronisasi mengenai kondisi peralatan, kesiapan kantor, sambungan dan perlengkapan lainnya sehingga ETLE yang akan diterapkan di Kota Pangkalpinang dapat terkoneksi di Korlantas Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Hindarsono ketika diwawancarai menyatakan pengecekan yang dilakukan kali ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi ETLE sehingga bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai teknologi untuk mencatat dan mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

"Beberapa waktu lalu peralatannya sudah terpasang dan saat ini kita siapkan untuk segera digunakan dan melangsungkan uji coba. Secara umum sarana dan prasarananya sudah terpasang semua," ucap Hindarsono pada Senin (29/11/2021).

Hindarsono menargetkan, pada akhir Desember 2021 pengoperasian  ETLE dapat dimulai dan diterapkan di Kota Pangkalpinang.

Ia mengatakan ETLE sudah terpasang di empat titik di Kota Pangkalpinang yakni di Simpang Empat Air Itam, Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan Simpang Tiga Transmart/PT Timah.

Seiring berjalannya ETLE di Kota Pangkalpinang, Hindarsono berharap supaya perluasan pemasangan ETLE di Kota Pangkalpinang semakin banyak dan tingkat kedisiplinan masyarakat sebagai pengguna lalu lintas semakin baik.

Dalam realisasi penggunaan ETLE ini, Hindarsono menegaskan pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti dinas perhubungan hingga kejaksaan sebagai institusi yang berkaitan dan berkesinambungan dengan lalu lintas.

Menurut Hindarsono, penerapan ETLE di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di Kota Pangkalpinang bertujuan sebagai upaya penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti tak mengenakan helm, pengendara yang menggunakan telepon genggam ataupun pengemudi mobil yang tak menggunakan sabuk pengaman.

Sementara itu juga untuk mengantisipasi penggunaan nomor polisi yang tidak betul, tidak layak hingga nomor polisi yang palsu.

Dalam penanganannya, Hindarsono menyatakan jika ada pengendara yang tertangkap melalui Kamera ETLE, maka petugas bakal melakukan melakukan pengiriman dokumen kepada pihak yang tertangkap kamera untuk melakukan perbaikan ataupun pembayaran jika melakukan pelanggaran.

Tetapi jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi saat dilayangkan surat setelah tertangkap kamera maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakuka pemblokiran hingga pencabutan izin mengemudi.

Dengan adanya ETLE lanjutnya bakal membantu tertibnya administrasi kepemilikan kendaraan serta meminimilisasi pelanggaran-pelanggaran di jalan raya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tilang Elektronik di Babel Segera Diterapkan di Empat Titik di Pangkalpinang    , https://bangka.tribunnews.com/2021/11/29/tilang-elektronik-di-babel-segera-diterapkan-di-empat-titik-di-pangkalpinang.