Find Us On Social Media :
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.(KOMPAS.com/AGIE PERMADI) (kompas.com)

PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Pada Periode Libur Nataru

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 7 Desember 2021 | 18:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Padahal, sebelumnya pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Keputusan ini jelas berdampak pada sektor transportasi dan perjalanan, di mana sebelumnya sempat disiarkan kabar bahwa penyekatan atau pemeriksaan bakal dilakukan bagi para pengendara yang hendak keluar kota.

Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Luhut.

“Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama Natal dan tahun baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Batal, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/114004815/ppkm-level-3-batal-ini-syarat-perjalanan-saat-libur-nataru.