SonoraBangka.ID - Penyanyi asal Amerika Serikat, Taylor Swift akan diadili terkait gugatan hak cipta lirik lagu Shake It Off.
Taylor Swift dituduh menjiplak lirik lagu Shake It Off dari lagu lain.
Untuk diketahui, lagu Shake It Off dirilis pada tahun 2014, sementara Playas Gon’ Play rilis pada 2001, dinyanyikan oleh grup 3LW.
Taylor Swift pertama kali digugat pada tahun 2017, namun ia meminta gugatan itu dibatalkan.
Melansir billboard, Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Michael W. Fitzgerald menolak permintaan Swift untuk membatalkan kasus tersebut.
Juri pada akhirnya memutuskan lagu Shake It Off telah melanggar hak cipta terhadap lagu Playas Gon' Play.
Meskipun ada beberapa perbedaan mencolok dari kedua lagu tersebut, hakim mengatakan ada cukup kesamaan, sehingga dia tidak dapat menghilangkan kasus itu.
Hakim mengatakan, pembelaan Swift akan menghadirkan argumen penutup yang kuat untuk pengadilan juri, tetapi dia masih harus menghadapinya.
Kasus terhadap Swift diajukan pada tahun 2017 oleh Sean Hall dan Nathan Butler, penulis lagu Playas Gon' Play.
Dalam lagu tersebut, terdapat lirik, "playas, they would play" dan "haters, they would hate".
Sementara di lagu Swift berbunyi, "'Cause the players gonna play, play, play, play, play and the haters gonna hate, hate, hate, hate, hate.”
Pada tahun 2018, Hakim Fitzgerald menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa lirik Hall dan Butler hanyalah frasa pendek yang tidak memiliki sedikit orisinalitas dan kreativitas yang diperlukan untuk perlindungan hak cipta.
Juri kemudian mengutip 13 lagu berbeda sebelumnya yang menampilkan frasa serupa, termasuk Playa Hater oleh The Notorious BIG dan Man U Luv to Hate oleh Sir Mix-A-Lot.
Namun setahun kemudian, pengadilan banding federal membatalkan keputusan itu.
Pengadilan menilai Fitzgerald terlalu dini untuk menghentikan kasus tersebut.
Menurutnya, lagu Playas Gon' Play dinilai cukup kreatif dan pantas mendapatkan perlindungan hak cipta.
Putusan itu membawa kasus Taylor Swift kembali ke Hakim Fitzgerald untuk diproses lagi.
Namun, Swift kembali melarikan diri dari kasus tersebut.
Dia meminta hakim untuk memberikan penilaian ringkasan, keputusan langsung bahwa dia tidak melanggar hak cipta apa pun.
Namun pada hari Kamis (9/12/2021), Hakim Fitzgerald menolak.
“Meskipun ada beberapa perbedaan mencolok antara karya-karya itu, ada juga kesamaan yang signifikan dalam penggunaan kata dan urutan/struktur,” tulis juri.
“Meskipun para ahli dari para Tergugat dengan tegas menyangkal implikasi bahwa ada kesamaan substansial, pengadilan tidak cenderung untuk terlalu menghargai pendapat mereka di sini.”
Menyusul keputusan itu, pengacara Swift belum memberikan komentarnya.
Tetapi pengacara untuk Hall dan Butler memuji putusan itu, dengan mengatakan pengadilan telah melakukan hal yang benar.
Lagu Shake It Off memulai debutnya di No 1 di Billboard Hot 100 pada September 2014 dan selama empat minggu berada di puncak tangga lagu.
Lagu tersebut akhirnya bertahan 50 minggu di Hot 100, disandingkan dengan You Belong With Me milik Swift.
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Taylor Swift akan Hadapi Gugatan Hak Cipta Lirik Lagu Shake It Off, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/12/11/taylor-swift-akan-hadapi-gugatan-hak-cipta-lirik-lagu-shake-it-off?page=all.