Find Us On Social Media :
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik(Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com) (kompas.com)

Syarat Gampang Miliki Pelat Nomor Cantik

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 13 Desember 2021 | 21:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Memakai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan memang bisa menjadi kebanggaan pemiliknya.

NRKB biasanya terdiri dari kode wilayah, kombinasi empat angka dan huruf. Tapi, jika memilih NRKB pilihan atau pelat nomor cantik, bisa diajukan apa kombinasi angka beserta huruf atau tanpa huruf.

Lalu, apa saja syarat kalau ingin menggunakan pelat nomor cantik di kendaraan?

Perlu diketahui, syarat untuk memakai pelat nomor cantik sudah dituliskan pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis pada Pasal 7 Ayat 7, agar pelat nomot cantik bisa diterbitkan, pemohon harus menambah beberapa syarat. Pertama, harus mengisi formulir permohonan dan selanjutnya menunjukkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan.

Berbeda dari pelat nomor biasa, pemohon dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Besaran biaya yang harus dibayarkan pun beragam, paling murah Rp 5 juta dan yang termahal di Rp 20 juta.

Ingat juga, pelat nomor cantik tadi hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun, pemilik pelat nomor cantik kembali membayar penerimaan negara bukan pajak.

Bila masa berlaku pelat nomor cantik tadi habis (lima tahun) dan tidak dilanjutkan, kendaraan bermotor akan diberi NRKB sesuai urutannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudah Miliki Pelat Nomor Cantik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/13/091200215/syarat-mudah-miliki-pelat-nomor-cantik.