Find Us On Social Media :
(Ist)

Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 Di Tanjung Pandan, Hellyana : Ini Untuk Melindungi Masyarakat Perokok Pasif

Edwin Selasa, 14 Desember 2021 | 10:18 WIB
 
SonoraBangka.id - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Babel Hellyana, SH sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung,Sabtu (11/12/21).
 
Berdasarkan data, Hellyana menyampaikan bahwa Indonesia adalah konsumen rokok terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Jadi, perda ini bukan melarang untuk merokok, tetapi mengatur dimana tempat untuk bisa merokok dan dimana tempat yang tidak bisa merokok.
 
“Dengan dibuatnya perda ini, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar," Tutur Hellyana.
 
Hellyana menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berguna untuk melindung masyarakat yang tidak merokok dari asap rokok. KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
 
Perda ini juga bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif & pasif, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka pertumbuhan perokok pemula, dan mewujudkan generasi muda yang sehat serta produktif.
 
“Kalau ini tidak dibuat maka orang yang merokok akan bebas merokok di sembarang tempat dan masyarakat lain yang terkena dampak buruk dari rokok. Peraturan ini dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat, khusus dalam perda ini untuk melindungi dari asap rokok,"ungkapnya.
 
Sementara Sekretaris DPRD Babel M. Haris AR, AP, M.H selaku narasumber menjelaskan bahwa manfaat KTR berguna untuk mengurangi dampak buruk merokok bagi tubuh terhadap kesehatan dan juga masyarakat agar dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok.
 
Lebih lanjut Haris menjelaskan KTR menurut pasal 2 termasuk pada fasilitas kesehatan, kegiatan belajar mengajar, tempat rekreasi anak, tempat bekerja, angkutan umum, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
 
“Pimpinan dan penanggungjawab KTR dapat menyediakan tempat khusus merokok. Dengan syarat, ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama atau gedung yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang,"ulasnya.
 
Haris juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran serta dalam memberikan sumbangan dan pertimbangan terhadap kebijakan KTR.
 
“Memberikan bimbingan dan penyuluhan penyebarluasan data/informasi dampak rokok bagi kesehatan, melakukan pengaduan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan, ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat, dan melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar perda kepada pengelola/pimpinan atau penanggungjawab KTR,"tuturnya.
 
Kemudian tentang sanksi kepada para pelanggar, Haris mengungkapkan sanksi dapat berupa administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Dan juga sanksi berupa pidana adalah pidana kurungan 3 hari dan denda paling banyak Rp50.000, setiap orang yg menjual di sekitar KTR adalah kurungan 5 hari dan denda paling banyak Rp500.000, dan bagi pengelola/pimpinan KTR yang melanggar adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.
 
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat saling menghargai dalam bersosialisasi di tempat umum antara masyarakat yang merokok dan tidak merokok,"pungkasnya.