SONORABANGKA.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,08 gram dari penangkapan pedangdut Velline Chu. Sementara itu, ada juga barang bukti lain berupa pipet, bong alat isap, dan satu unit ponsel.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
"Barang bukti yang diamankan satu bungkus klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, lalu satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Lalu bong kaca dan bong plastik, lalu ada 1 buah unit hp," kata Zulpan.
Pedangdut Velline Chu dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Bekasi, Sabtu 8 Januari 2022 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan suami Velline Chu, Budi Herianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebutkan hasil tes urin keduanya positif menggunakan sabu. "Tes urin kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,"tambahZulpan.
Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suami dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Oleh karenanya, Velline Chu dan suaminya terancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Velline Chu Diamankan dengan Barang Bukti 0,08 Gram Sabu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/10/154138866/velline-chu-diamankan-dengan-barang-bukti-008-gram-sabu.