SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) agar mereka dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan, pihaknya memiliki pogram restrukturisasi mesin dan peralatan bagi pelaku IKM.
Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta. “Adapun persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” kata dia melalui siaran persnya, Kamis (13/1/2022).
Pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, lanjut dia, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp 15 miliar.
“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni.
Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement adalah yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa.
Mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM. Pada tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp 12,1 miliar. Adapun nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp 77,7 miliar.
Pada tahun 2021, Kemenperin telah menyetujui 46 permohonan IKM di bawah binaan Direktorat IKM PFBB untuk diberikan fasilitas restrukturisasi tersebut. Sebagian besar (71 persen) merupakan industri skala menengah, yang mayoritas berasal dari Jawa Barat.
Kemenperin juga telah menyetujui pemberian restrukturisasi kepada 54 IKM di bawah binaan Direktorat IA IKM KSK, yang 82 persennya merupakan industri kecil dengan pemohon paling banyak berasal dari Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan program restrukturisasi di Direktorat IKM LMEAA, diberikan kepada 16 IKM, yang mayoritas merupakan industri menengah.
“Dengan program restrukturisasi ini, IKM yang memiliki kendala permodalan untuk investasi mesin dan peralatan baru, dan sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, tetap dapat membeli mesin dan peralatan baru,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenperin Fasilitasi Keringanan Biaya Beli Mesin Bagi IKM hingga Rp 500 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/13/150000226/kemenperin-fasilitasi-keringanan-biaya-beli-mesin-bagi-ikm-hingga-rp-500-juta?page=all#page2.