SonoraBangka.ID - Non Fungible Token alias NFT memang tengah booming akhir-akhir ini, tak terkecuali di Indonesia. Menanggapi tren NFT yang tengah digandrungi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air.
Bila ada pengguna yang melanggar ketentuan transaksi NFT, maka bakal ditindak dan diproses hukum. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun dari situs resmi Kominfo, Minggu (16/1/2022).
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," tulis Dedy. Dalam mengawasi jual-beli NFT di Indonesia, Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Marketplace NFT Terancam Diblokir
Dalam keterangan tertulis yang sama, Dedy mengatakan, Kominfo turut mengingatkan para platfom tempat jual-beli NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual, lanjut Dedy. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Dedy menjelaskan, undang-undang tersebut mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy. Saat jual-beli NFT, pengguna memang harus melakukan transaksi melalui marketplace khusus NFT, seperti marketplace NFT terbesar OpenSea atau lainnya.
Indonesia sendiri juga punya marketplace lokal yang jadi tempat jual beli NFT di antaranya ada Paras.id, Kolektibel, TokoMall, Artsky, dan lainnya. Nah, seluruh situs jual-beli NFT yang disebutkan tadi termasuk ke dalam kategori PSE Lingkup Privat.
Artinya, apabila PSE yang bergerak di bidang NFT tersebut tidak mematuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, maka bisa diblokir Kominfo dan akhirnya tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat Indonesia. Dedy juga menegaskan, sanksi hukum juga bakal diberlakukan kepada pengguna platform jual-beli NFT yang melanggar hukum.
Sayangnya, dalam keterangan tertulis tersebut, ia tidak menjelaskan secara spesifik dasar hukum serta ancaman hukum yang bisa dikenakan kepada pengguna yang melanggar.
"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," kata Dedy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Marketplace Jual-Beli Bisa Diblokir", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2022/01/16/15315567/kominfo-awasi-transaksi-nft-di-indonesia-marketplace-jual-beli-bisa-diblokir?page=all#page2.