Find Us On Social Media :
Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi Jalan Singosari Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ((KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA))

Polri Bakal Tindak Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000, Hingga Ancaman Denda Rp 50 Miliar

Ria Kusuma Astuti Jumat, 21 Januari 2022 | 10:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Sanksi bakal diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," lanjut Ramadhan. Ramadhan menyebutkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, bakal dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," tambah Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Litfi juga mengungkapkan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng Rp 14.000, Ancamannya Denda Rp 50 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/09512431/polri-akan-tindak-penimbun-minyak-goreng-rp-14000-ancamannya-denda-rp-50.