SonoraBangka.ID - Bagi masyarakat yang menemukan perusahaan atau gerai ritel yang menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter, jangan ragu untuk mengadukannya ke pemerintah.
Sebab Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuka hotline untuk menampung laporan dari masyarakat terkait penjualan minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter. Hotline tersebut dibuka 24 jam dan dapat diakses oleh semua pihak melalui pesan instan WhatsApp 081212359337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Kementerian Perdagangan tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas Rp 14.000 per liter.
Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan pemerintah akan membawa semua pihak yang melakukan penyelewengan minyak goreng murah tersebut ke meja hijau.
"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata Mendag Lutfi. "Kami ingatkan kepada siapa pun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hotline Pengaduan Penjualan Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/21/153500926/ini-hotline-pengaduan-penjualan-minyak-goreng-di-atas-rp-14000-per-liter.