SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan, lembaga jasa keuangan dilarang untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.
Pernyataan itu disampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan dengan skema ponzi berkedok investasi kripto atau sejenisnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan, pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
Pengawasan aset kripto oleh Bappebti
"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujar dia, dikutip dari akun resmi Instagram OJK, Selasa (25/1/2022).
Selain itu Wimboh mengingatkan kepada masyarakat, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. "Sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata dia.
BI larang aset kripto sebagai alat transaksi, ini alasannya
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi. Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawas," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).
Perry menyebutkan, alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas.
Aset kripto yang sifat kepemilikan atau supply-nya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas. "Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," ucap Perry.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Skema Ponzi, OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/01/25/102256126/waspada-skema-ponzi-ojk-larang-lembaga-jasa-keuangan-fasilitasi-perdagangan.