Find Us On Social Media :
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek mobil yang parkir di bahu jalan, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).(KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI) (kompas.com)

Jangan Sampai Mobil Kena Derek, Pahami Istilah Tentang Parkir dan Berhenti

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 28 Januari 2022 | 19:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Dalam Tayangan video diunggah akun Instagram bernama @Kabarjakarta1 memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terlibat cekcok dengan pengemudi mobil. Berdasarkan keterangan, kejadian tersebut terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Menurut keterangan unggahan tersebut, kejadian bermula saat pengemudi mobil menepikan kendaraan untuk menjemput istrinya. Tapi, petugas Dishub menganggap mobil tersebut tengah memarkir kendaraan, sehingga dilakukan penindakan (derek kendaraan).

Warga sekitar yang berada di tempat kejadian justru membela pengemudi tersebut, karena menurut mereka kondisi mobil dalam keadaan masih menyala.

Biar tidak jadi saling adu kuat, ada baiknya kita mempelajari peraturan lalu lintas, salah satunya soal kendaraan berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan. Sederhananya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal pengemudi, sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya.

Samsudin Pengawas Derek Zona B menjelaskan, kendaraan yang akan kena derek adalah kendaraan yang sudah berada di kategori parkir liar.

“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Samsudin, pengemudi atau sopir angkutan umum kebanyakan berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.

“Namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tidak tentu akan kami tindak,” ucap Samsudin.

Bedanya memang tipis, namun dengan mengetahui perbedaan tersebut bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Mobil Kena Derek, Pahami Istilah Parkir dan Berhenti", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/28/072200615/jangan-sampai-mobil-kena-derek-pahami-istilah-parkir-dan-berhenti?page=all#page2.