Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang bersama DPRD Sepakat Raperda Mihol Dibatalkan

Zulhaidir Selasa, 1 Februari 2022 | 07:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan, setelah penyampaian tanggapan dari pansus DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan II Tahun 2022, Pemkot Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang sepakat raperda minuman berakohol (mihol) dibatalkan.

Molen menjelaskan kesepakatan ini di ambil berdasarkan tanggapan pansus DPRD Kota Pangkalpinang bahwa perda tersebut dikembalikan kepada Pemkot Pangkalpinang karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022

"Dengan adanya UU HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga," kata Molen setelah menghadiri Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan II Tahun 2022, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin (31/1/22).


Ia menambahkan, UU No 1 Tahun 2022 ini mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa terkait perizinan yang menyangkut Mihol sekarang diatur semuanya oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur hal tersebut.

Molen juga menyampaikan bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat dan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari warga Pangkalpinang.

"Anggota pansus DPRD merupakan aspirasi dari masyarakat, maka kita seharusnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat, yang menghendaki tidak diberlakukannya perda pengendalian Mihol ini, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan," pungkasnya.