Find Us On Social Media :
Suasana Bandara Soekarno-Hatta ((KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL) )

Bandara Soekarno Hatta Tetap Menerima WNI dan WNA dari Luar Negeri

Marselus Wibowo Senin, 7 Februari 2022 | 17:34 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bagi warga negara Indonesia (WNI) serta warga negara asing (WNA) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ingin masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata tidak hanya dapat masuk melalui ketiga bandara yang tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022.

Adapun ketiga bandara tersebut yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pun menerima kedatangan WNI dan WNA.

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini seiring telah keluarnya SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan bahwa SE Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

"Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara asing kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," kata Novie.

Ia menambahkan untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara Soekarno Hatta Tetap Menerima WNI dan WNA dari Luar Negeri Tujuan Wisata", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/07/163700126/bandara-soekarno-hatta-tetap-menerima-wni-dan-wna-dari-luar-negeri-tujuan.