Find Us On Social Media :
Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan diduga pelaku pembacokan terhadap AL di Teladan Dalam, Toboali, Bangka Selatan, pada Kamis (10/2/2022) lalu. ((Ist/Satreskrim Polres Bangka Selatan) )

Pelaku Pembacokan Berhasil Ditangkap, Ini Kronologisnya

Ria Kusuma Astuti Minggu, 13 Februari 2022 | 08:29 WIB

SONORABANGKA.ID - HA alias Pangpeng (18) berhasil ditangkap polisi. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel), AKP Chandra Satria Adi Pradana, Sabtu (122/2022) malam menyebutkan, pelaku pembacokan tersebut ditangkap Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan, saat pelaku sedang berada di kontrakan orang tuanya di Teladan Dalam, Toboali Bangka Selatan.

Pangpeng ditangkap polisi karena  telah melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis pedang kepada AL (16) di Jalan Pantai Batu Kapur, Toboali Bangka Selatan, Rabu (17/11/2021) lalu, sekitar Pukul 21.30 WIB. Akibatnya kejadian itu AL mengalami luka robek pada tangan kanannya.

Kronologis kejadian, Chandra berkata, pada Rabu 17 November 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB, AL (18), IK (17), S (17) dan E (16), sedang mengendarai sepeda motor, masing-masing berboncengan.

Keempat remaja ini tengah mengelilingi Pantai Batu Kapur, pada Rabu (17/11/2021) sekitar Pukul 21.30 WIB. pada saat ingin pulang dari Batu Kapur, S dan E terlebih dahulu mengendarai sepeda motor di depan AL dan IK.

Tiba-tiba ada sekelompok pemuda kurang lebih 10 orang yang menghadang Jalan tersebut. Sehingga S dan E, memutar balik sepeda motornya. Lalu mereka berteriak kepada AL dan IK untuk balik kanan dan berkata ada yang menghadang.

Namun, AL dan IK tidak mendengar sehingga tiba - tiba seseorang pemuda tersebut menghadang keduanya, mengenakan baju hitam memegang senjata tajam jenis pedang di tangan kanannya.

"Kemudian diduga pelaku langsung mengayunkan pedangnya ke arah tangan dari AL yang sedang lewat menggunakan motor. Akibatnya mengenai tangan kanan AL mengalami luka robek di tangan kanannya. Kemudian keduanya dengan cepat meninggalkan tempat kejadian," ujar dia.

Usai mengetahui kronologis kejadian tersebut Atet Hamid (66) selaku kakek dari korban AL, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Mendapatkan Informasi ini, Rabu (9/2/2022) Tim Panther Satreskrim langsung mencari keberadaan pelaku pembacokan.

"Anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut untuk dilakukan penangkapan. Dari informan pelaku sedang bekerja TI Tungau di lokasi sangkar ayun toboali bersama orang tuanya," tambahnya.

Selanjutnya, Kamis (10/2/2022) sekitar Pukul 18.00 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa Pangpeng sedang berada di kontrakan orang tuanya di TeladanKemudian anggota tim panther langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Hasil introgasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya jika  telah melakukan pembacokan terhadap korban AL menggunakan senjata tajam jenis parang tempat kejadian perkara di  Batu Kapur Toboali, Bangka Selatan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, adalah Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologisnya, https://bangka.tribunnews.com/2022/02/12/pelaku-pembacokan-akhirnya-ditangkap-begini-kronologisnya.