Find Us On Social Media :
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun (KOMPAS.com)

Kemenaker: Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah dan Diaudit

Marselus Wibowo Selasa, 15 Februari 2022 | 07:40 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dana kelolaan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap aman. Hal itu karena dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diaudit dan pemerintah menjadi penjaminnya.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, yang sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tak bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Indah mengatakan, setiap tahunnya kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk terkait dana kelolaan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Uang-uang yang dikelola atau di-manage BPJS Ketenagakerjaan itu tidak serta merta dikelola sendiri, ada audit tahunan dari BPK dan BPKP. Laporan 2021 itu berdasarkan hasil audit memang tidak ada masalah, artinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam kedaaan sehat," ujarnya dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022). S

elain itu kondisi keuangan yang sehat, Indah memastikan, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak akan mengalami kebangkrutan sebab merupakan lembaga pemerintah. Artinya, dana yang dikelola di BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ada yang bilang kalau pekerja bisa klaim JHT baru di usia 56 tahun, kalau pada saat itu BPJS Ketenagakerjaan ambruk atau bangkrut bagaimana? Ini semestinya tidak ada begitu, karena ini lembaga pemerintah.

Penjaminnya adalah dana dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah APBN," kata dia.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan tidak sembarang dilakukan, sebab memiliki penjamin dan diawasi.

Bahkan, lanjutnya, lembaga ini juga memiliki Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kemnaker yang akan mengawasinya.

"Jadi sekali lagi kekhawatiran sebagian di antara kita yang menyatakan bahwa uangnya dimain-mainkan karena tidak ada yang mengawasi, jawabannya yang mengawasi kita semua rakyat, tapi ada perwakilannya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yaitu auditor-auditor keuangan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, DJSN, Kemenaker sebagai regulator, dan DPR juga. Jadi ini diawasi," pungkas Indah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah dan Diaudit", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/14/204500326/kemenaker--dana-jht-di-bpjs-ketenagakerjaan-dijamin-pemerintah-dan-diaudit.