SonoraBangka.ID - Pemerintah berencana membebaskan wajib karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia maupun WNI yang pulang ke Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembebasan karantina terpusat ini mulai berlaku pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu.
"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).
Namun, rencana itu masih tergantung dari jumlah penyebaran dan kasus aktif Covid-19. Pemerintah memproyeksi puncak kasus Omicron akan terjadi pada akhir Februari, meski kini terdapat tanda-tanda penurunan puncak kasus di DKI Jakarta. J
ika kasus Covid-19 berangsur menurun dan akselerasi vaksin di semua daerah meningkat, kebijakan pembebasan karantina akan dilakukan.
Bebas karantina ini juga sudah diberlakukan di beberapa negera dunia.
"Namun sekali lagi, ini tergantung pada pandemi dan supaya kita kendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab untuk negeri kita ini agar tetap aman untuk kita semua," ucap Luhut.
Adapun mulai minggu depan atau paling lambat 1 Maret 2022, pemerintah mulai memangkas masa karantina PPLN dari 5 hari menjadi 3 hari. Masa karantina 3 hari berlaku untuk PPLN yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster).
PPLN pun diwajibkan untuk melakukan tes PCR di hari ketiga dan hari kelima dan melaporkan kesehatannya pada Puskesmas dan fase terdekat. "Syaratnya tetap melakukan entry dan exit tes PCR.
Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika PCR negatif keluar. PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima," tandas Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Buka Opsi PPLN Bebas Karantina Terpusat", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/02/15/074700426/pemerintah-buka-opsi-ppln-bebas-karantina-terpusat.