Find Us On Social Media :
Ilustrasi persiapan vaksin. (Prambors Online)

Kemenkes: Apabila Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan, Wajib Vaksin Ulang!

Fitri Eka Sari Jumat, 18 Februari 2022 | 13:14 WIB

SonoraBangkaID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ulang apabila tidak kunjung menerima dosis kedua setelah enam bulan vaksin pertama. 

“Kepada masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung diulang kembali,” tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers, Rabu (16/02/2022). 

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (PIXABAY)

Sementara itu, terkait jenis vaksin, dipersilahkan menggunakan vaksin yang sama maupun berbeda dengan sebelumnya. 

Pernyataan tersebut berdasarkan data Kemenkes yang menemukan sekitar 2,4 juta masyarakat Indonesia belum mendapat suntikan dosis kedua walaupun sudah berselang enam bulan sejak suntikan pertama. Padahal, interval antar dosis adalah 14 hingga 28 hari. 

Imbauan tersebut pun disebut telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). 

“Hal ini disesuaikan dengan keterangan vaksin Covid-19 di daerah masing-masing,” tambah Siti. 

Ia pun kembali mengingatkan manfaat vaksinasi bagi masyarakat. Walaupun seseorang terinfeksi, apabila ia sudah menerima vaksinasi, maka dapat membantu meminimalisir adanya gejala berat. 

Organisasi kesehatan dunia WHO pun mengatakan vaksin memegang peranan penting terhadap pengendalian penyebaran virus tersebut. Dirjen WHO, Dr. Tedros Adhanom pun mengatakan fase akut Covid-19 dapat berakhir apabila target vaksinasi dapat dipenuhi. 

Target vaksinasi dunia diharapkan dapat tercapai 70% pada pertengahan tahun. 

Sayangnya, pada akhir tahun lalu saja, target vaksinasi 40% belum tercapai hingga akhir 2021. Bahkan, tercatat 85% warga belum menerima satu pun dosis vaksin hingga akhir tahun.