Find Us On Social Media :
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. ((Antara Foto/Dhemas Reviyanto))

Ungkapan Hakim di Balik Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Jerinx

Ria Kusuma Astuti Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Terdakwa musisi Jerinx kini sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022) lalu. Pada pembacaan vonis jerinx, majelis hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Jerinx sehingga divonis 1 tahun penjara.

"Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan terdakwa pernah dibui," ucap hakim ketua Surachmat dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Jerinx.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah berupaya semaksimal mungkin meminta maaf kepada saksi korban, baik secara langsung maupun melalui mediasi.

Terdakwa bertemu korban di persidangan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tambah hakim Ketua.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, hal yang memberatkan vonis Jerinx adalah lantaran suami Nora Alexandra itu pernah menjalani masa hukuman di kasus sebelumnya.

“Kalau tidak ada yang memberatkan satu tadi, putusan Jerinx saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi,”kata Sugeng saat ditemui usai persidangan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Hakim di Balik Vonis 1 Tahun Penjara untuk Jerinx", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/25/225158866/alasan-hakim-di-balik-vonis-1-tahun-penjara-untuk-jerinx.