SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau akrab disapa Molen memberikan penjelasan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pangkalpinang tahun 2022, bahwa ada relaksasi atau keringanan terhadap NJOP tersebut.
Adapun relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya.
"Jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen, bahkan ada pengurangan kembali bila memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku," kata Molen setelah rapat koordinasi dengan Forkopinda Kota Pangkalpinang, di ruang rapat kantor Walikota Pangkalpinang. Rabu (2/3/22).
Untuk skema dan aturan lebih lanjut, tambah Molen, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lurah serta Camat diseluruh Kota Pangkalpinang, yang nantinya akan mensosialisasikannya kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya Molen mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf jika terjadi ketidaknyamanan atas informasi tentang NJOP baru-baru ini.
Dia berharap, setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang bertujuan untuk kebaikan masyarakat dan dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan Sang Ilahi.
"Terima kasih kepada semuanya, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, insyaa Allah apa yang kami lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang dan saya siap mempertanggung-jawabkan dihadapan Allah SWT," pungkasnya.