SONORABANGKA.ID - Adalah Salah satu hal paling krusial saat mau membeli kendaraan bekas baik mobil atau sepeda motor ialah kelengkapan dokumen, yakni Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pengecekan keaslian BPKB wajib dilakukan. Sebab, kalau pemilik baru mendapatkan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan unit kendaraan yang dibeli, bakal menimbulkan kerugian.
Surat kendaraan yang palsu membuat pemilik tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Kemudian bisa dianggap bukan pemilik resmi karena tidak ada dokumen resmi.
Membedakan BPKB asli dengan yang palsu memerlukan ketelitian. Sebab bisa saja secara fisik sangat mirip namun ternyata paslu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjabarkan setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan calon konsumen untuk memeriksa keaslian BPKB.
1. Periksa Sampul Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.
2. Cek Hologram Cek Hologram di halaman BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun, jika diterawang dan warna hologramnya berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti Nomor Seri Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Perlu diingat, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
4. Lihat Identitas Pemilik Kendaraan Pada BPKB palsu hanya mengubah dara kendaraan saja, sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
5. Lambang Korlantas Cermati halaman ke-14 BPKB, terdapat lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi sinar ultraviolet. Saat diraba, tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Lima Cara Cek BPKB Asli atau Palsu", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/08/101200815/begini-lima-cara-cek-bpkb-asli-atau-palsu.