Find Us On Social Media :
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Senin (13/3/2022). ((KOMPAS.com/FIRDA JANATI))

Kasus Doni Salmanan, Kini Total Mencapai 28 Saksi Yang Diperiksa

Ria Kusuma Astuti Senin, 14 Maret 2022 | 21:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melakukan pemeriksaan dua saksi tambahan terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option Quotex dengan tersangka selebgram Doni Salmanan.

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua orang saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Dengan dua saksi tambahan tersebut, total saksi keseluruhan yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebanyak 28 saksi.

"Rincian 20 saksi dan 8 dari saksi ahli, yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana dan 1 ahli investasi," ujar Gatot. Kemudian, penyidik bakal memeriksa saksi tambahan, yakni dari para korban platform Quotex.

"Ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi. Sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset miliki saudara DS (Doni Salmanan),"tambah Gatot.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah aset-aset milik Doni Salmanan berupa 4 mobil mewah, belasan motor, ponsel, barang brand mahal, dan dua rumah yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Selain itu, pemeriksaan terhadap istri Doni, Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan akan dilakukan guna menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga dicuci oleh Doni Salmanan.

Adapun, dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Terhadap Doni Salmanan, serta  penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Doni Salmanan, Total Sudah 28 Saksi Diperiksa", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/14/200622866/kasus-doni-salmanan-total-sudah-28-saksi-diperiksa?page=2.