Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dan Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza saat rapat paripurna (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Walikota Pangkalpinang Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

Yudi Wahyono Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021 pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (18/3/22).

Penyampaian LKPJ dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, serta mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Guna memenuhi ketentuan tersebut, maka data keuangan yang disajikan dalam laporan ini adalah berdasarkan laporan keuangan Tahun 2021 yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Molen sapaan akrab walikota.

Secara singkat LKPJ ini meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari Urusan Pemerintahan dalam pencapaian visi dan misi Walikota Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Salah satu laporannya menunjukan keberhasilan Pemkot Pangkalpinang dalam tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang yang melebihi target yang ditentukan sebesar Rp143.391.826.819 mampu terealisasi sebesar 117,7 persen menjadi Rp168.864.062.465.

"Semoga dengan keberhasilan pencapaian peningkatan PAD kita ini, bisa menjadi rekomendasi dari pihak DPRD untuk disetujui dalam penyampaian ke pihak Pemerintah Provinsi dan pihak BPK," pungkasnya.