Find Us On Social Media :
Personil grup band Geisha, Roby Satria saat wawancara usai program Selebrasi di studio 1, Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).Pada bincang-bincang di sela acara, Geisha memperkenalkan Regina sebagai vokalis baru, Regina Poetiray. ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Polisi Dalami Keterlibatan Musisi Lainnya Pada Kasus Narkoba Roby Geisha

Ria Kusuma Astuti Senin, 21 Maret 2022 | 16:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan akan mendalami keterlibatan musisi lain dalam kasus narkoba dengan tersangka Roby Geisha.

Sebagai informasi, gitaris band Geisha, Roby Satria kembali ditangkap soal kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Akan kami dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak (dengan musisi lain)," ujar Budhi Herdi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Bukan hanya itu, Budhi Herdi juga memastikan, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bakal mendalami perihal Roby Geisha turut menjual ganja.

Pasalnya, Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap terkait kasus yang sama. "Tentunya kami dalami (soal berjualan), termasuk dengan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau mungkin juga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana ini, tentu akan kami minta keterangan," kata Budhi Herdi.

Walau begitu, dalam kasus ini, Roby Geisha diketahui membeli ganja dari asistennya yang berinisial AJR.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Roby Geisha bersama asistennya yang berinisial AJR di salah satu studio musik tempatnya bekerja, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun.

Sementara itu, terhadap Roby Geisha dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Keterlibatan Musisi Lain dalam Kasus Narkoba Roby Geisha", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/21/141735066/polisi-dalami-keterlibatan-musisi-lain-dalam-kasus-narkoba-roby-geisha.