Find Us On Social Media :
Gitaris band Geisha, Roby (kiri) dan asistennya berinisial Aj (kanan) dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Roby dan asistennya Aj ditangkap di studio musik dengan barang bukti delapan gram ganja pada Sabtu (19/3/2022). (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)

Sudah 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Roby Geisha Meminta Maaf

Ria Kusuma Astuti Rabu, 23 Maret 2022 | 15:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Kuasa hukum tersangka Roby Geisha, Daniel Sinaga, menyampaikan permintaan maaf dari kliennya. Permintaan maaf itu pun disampaikan Roby Geisha usah kembali terjerumus dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Secara khusus, secara pribadi tadi memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," ujar Daniel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Daniel Sinaga menuturkan, ada beberapa faktor yang membuat Roby Geisha mengonsumsi narkoba lagi.

"Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stres. Akhirnya, kembali mengulangi (pakai narkoba)," ujar Daniel.

Sebelum terjerumus kasus narkoba untuk yang ketiga kali, Roby Geisha rupanya sempat menjalani rehabilitasi.

"Betul, yang kemarin di Bali itu Roby direhabilitasi selama enam bulan. Itu sempat clear dari 2016 ke 2022. Dia sempat clear. Pengakuannya, hanya bulan ini kembali terjerumus," ucap  kuasa hukum Roby Geisha yang lain, Rustandi Senjaya.

Oleh karenanya, Rustandi dan Daniel Sinaga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Roby Geisha ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap dalam kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Usai melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya. Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha usai melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Lalu, terhadap Roby Geisha dan AJR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Terhadap AJR, polisi telah menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan Roby Geisha dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/23/151548566/3-kali-terjerat-kasus-narkoba-roby-geisha-sampaikan-permintaan-maaf?page=2.