Find Us On Social Media :
Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO) (kompas.com)

Catat, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Untuk Kendaraan Umum dan Pribadi

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 24 Maret 2022 | 19:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Presiden Joko Widodo umumkan masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022.

Jokowi menyampaikan, kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022, mengingat situasi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.

Walau begitu, Jokowi mengatakan tetap ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon pemudik saat Lebaran, yakni para calon pemudik harus sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, dan kedua ditambah vaksin booster.

“Syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang memakai moda transportasi massal dan kendaraan pribadi.

Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Kebijakan tersebut berlaku bagi penumpang transportasi umum maupun pribadi. Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, akan ada syarat yang lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

“Kalau yang belum booster, kalau dia baru di vaksinasinya dua kali harus tes antigen,” ucap Budi dikutip dari Kompas.com.

Sementara bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan.

Sebagai informasi, aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Kendaraan Umum dan Pribadi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/24/151200415/catat-ini-aturan-mudik-lebaran-2022-bagi-kendaraan-umum-dan-pribadi?page=all#page2.