SONORABANGKA.ID - Korban CPNS bodong meminta terpidana Olivia Nathania untuk mengembalikan uang mereka. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Usai sidang, para korban yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan. "Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," ucap salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina,meminta korban untuk tidak berteriak-teriak. "Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," Susanti Agustina menegaskan.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim. "Kami sangat menghargai apa yang disampai di pengadilan karena itu merupakan putusan, kami harus hargain," ujar Andy Mulia Siregar.
Walau demikian pihaknya berencana naik banding. "Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar.
Pihaknya mempertanyakan uang yang telah dikembali tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan terhadap Olivia, "Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," tutur Andy Mulia.
Tetapi para korban pun kembali menyebut pihak Olivia Nathania berbohong soal pengembalian uang. "Enggak ada (pengembalian uang) bohong itu, enggak ada itu, bohong itu," pungkas salah seorang korban dengan ucapan lantang.
Menurut mereka, uang yang sudah dikembalikan itu merupakan uang orang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang telanjur mendaftar. Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Hakim menyatakan Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan berkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun,"ucap Hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Korban Tuntut Pengembalian Uang ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/28/190304866/olivia-nathania-divonis-3-tahun-korban-tuntut-pengembalian-uang?page=2.