Find Us On Social Media :
Penyanyi Nindy Ayunda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan anaknya yang dilakukan oleh terdakwa Lia Karyati. ((KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi))

Mantan ART Nindy Ayunda Siap Ajukan Pleidoi, Usai Dituntut 7 Bulan Penjara

Ria Kusuma Astuti Senin, 4 April 2022 | 21:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati, dikabarkan siap mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 7 bulan penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia Karyati agar divonis 7 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid, menegaskan akan mengajukan pledoi pada Kamis mendatang. "Kamis, insha Allah kalau enggak Senin, atau Senin putusan," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Senin.

Fahmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya memiliki dua poin keberatan atas tuntutan dari JPU. Menurutnya, Lia Karyati saat ini dalam kondisi hamil besar dan berharap bisa melahirkan di luar penjara.

Selain itu, Askara Parasady Harsono juga sudah memaafkan kesalahan-kesalahan Lia Karyati selama bekerja menjaga anak bungsunya. "Sama Aska sudah clear, sudah pernyataan damai segala macam bahkan di hadapan hakim," ucap Fahmi Bachmid.

Kini, Li aKaryati selalu dihadirkan dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut 7 Bulan Penjara, Mantan ART Nindy Ayunda Siap Ajukan Pleidoi ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/04/211307366/dituntut-7-bulan-penjara-mantan-art-nindy-ayunda-siap-ajukan-pleidoi.