Find Us On Social Media :
Konferensi Pers Kasus Home Industry Pil Ekstasi Dan Sabu Milik Tersangka RN (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Ditresnarkoba Polda Babel Gelar Konferensi Pers Kasus Home Industry Pil Ekstasi dan Sabu Milik Tersangka RN

Zulhaidir Kamis, 7 April 2022 | 15:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka RN yang diduga memiliki home industry untuk memproduksi sabu dan pil ekstasi.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Gedung Bidang Humas Polda Bangka Belitung, pada Kamis, (7/4/2022).

Dir Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan, Tim Ditresnarkoba Polra Babel berhasil menangkap tersangka RN, pada hari selasa, di rumahnya yang berada di sekitaran  Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Penggrebekan kemudian dilanjutkan ke home industry yang menjadi tempat produksi sabu dan pil ekstasi di desa Mesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Di tempat itu, di temukan barang bukti peralatan dan bahan kimia untuk membuat sabu seberat 604 gram dan 117 butir ekstasi, juga senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi, senjata tajam, petasan hingga bom molotov.

"Jadi pada saat penangkapan tersangka RN di desa Mesu ini, selain BB sabu seberat 604 gram dan 117 butir ekstasi, kami juga menemukan senpi, sejumlah sejata tajam, petasan dan ada juga bom molotov yang dirakit dari botol," kata Kombes Pol Martri Sonny.

Kombes Pol Martri mengungkapkan, tersangka RN mengaku baru melakukan eksperimen terhadap alat-alat yang dimilikinya untuk membuat sabu dan pil ekstasi dan itu dipelajari dari internet.

Setelah mempelanjarinya, tersangka pun langsung mempraktikan tata cara pembuatan sabu dan pil ekstasi dengan peralatan dan bahan baku yang di beli secara online.

"Menurut pengakuan RN, diduga tersangka ini, baru bereksperimen dengan belajar dari internet, dan untuk tersangka RN di jerat dengan Pasal 114, 112 dan 113 undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang bisa dipidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.