Find Us On Social Media :
Pemkot Pangkalpinang dan Enam Instansi Vertikal Tandatangani Naskah Hibah Guna Tertibkan Aset Barang Milik Daerah (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang dan Enam Instansi Vertikal Tandatangani Naskah Hibah Guna Tertibkan Aset Barang Milik Daerah

Zulhaidir Sabtu, 9 April 2022 | 10:36 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama enam instansi vertikal menandatangani naskah hibah dan berita acara hibah barang milik daerah tahun 2022 di ruang rapat tengah kantor Wali Kota Pangkalpinang, Keenam instansi tersebut meliputi Polres Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Subdenpom II/4-2 Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A, Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas 1A serta Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. Jumat (8/4/22).

Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen) dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan ini dilakukan untuk menertibkan dan merapikan secara administrasi aset yang dimiliki Pemkot Pangkalpinang.

"Aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh instansi vertikal ini diharapkan segera bisa membantu Pemkot Pangkalpinang dalam membangun Kota Pangkalpinang," kata Molen.

Dirinya berharap setelah dilakukan penandatanganan, seluruh instansi terkait dapat langsung beraksi untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang.

Pemerintah kota juga menyerahkan hibah kepada Kementerian Agama Kota Pangkalpinang berupa lahan guna pembangunan KUA Gerunggang serta KUA Taman Sari.