Find Us On Social Media :
Podcast Sharring Session Resctoractive Justice dalam Penegakan Hukum Pidana, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022). (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Dukung Pelaksanaan Resctoractive Justice Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum

Yudi Wahyono Sabtu, 9 April 2022 | 16:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadirii acara Podcast Sharring Session Resctoractive Justice dalam Penegakan Hukum Pidana, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (8/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Molen mengatakan, Pemkot Pangkalpinang sangat mendukung pelaksanaan Resctoractive Justice dalam penyelesaian permasalahan hukum karena di selesaikan secara bersama sama dengan musyawarah mufakat dari masyarakat.

"Tentunya dengan ada nya Resctoractive Justice ini dalam pelaksanaan menyelesaikan permasalahan hukum bisa di selesaikan dengan tidak menyalahi dari peraturan yang berlaku, apa lagi dengan di laksanakan dengan tampa biaya dan ini merupakan salah satu budaya lokal bangka belitung," kata Molen.

Ia menambahkan, Restorative Justice atau keadilan restoratif ini dalam pelaksanaannya lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Ini juga sekaligus memberikan pembelajaran atau media edukasi kepada masyarakat, kemudian masing-masing anggota masyarakat menjadi pribadi yang mengutamakan adanya perdamaian, kepatuhan dan kesadaran hukum yang ditopang oleh kemuliaan adat dan agama,” pungkasnya.