SonoraBangka.ID - Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan Hari Raya Lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Kemenaker, lanjut Anwar, berkeinginan agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," katanya.
Apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemenaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung. "Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker," ujarnya.
Ia berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya. "Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ucap Anwar.
Perlu diketahui, pemerintah telah menegaskan bahwa tahun ini, THR Keagamaan terutama Lebaran harus dibayar penuh. Lantaran pemerintah kerap menyatakan bahwa perekonomian RI mulai pulih. Jika masih ditemukan aduan THR dibayar dicicil maka ada sanksi menanti mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: Bayar THR Lebih Buat Pekerja Makin Semangat dan Produktif Saat Kembali Kerja Usai Lebaran", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/11/154000126/kemenaker--bayar-thr-lebih-buat-pekerja-makin-semangat-dan-produktif-saat.