Find Us On Social Media :
Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas(SHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE) (kompas.com)

Kena ETLE Saat Mudik Menggunakan Mobil Rental, Siapa yang Bayar Denda?

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 11 April 2022 | 18:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi diterapkan sejak 1 April 2022. Kebijakan ini akan dirasakan oleh para pemudik yang bakal melakukan perjalanan ke luar kota untuk merayakan hari raya Lebaran 2022.

Apalagi, tilang elektronik tidak cuma berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antarkota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil tersebut adalah mobil sewa atau rental yang kemudian kena ETLE?

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.

Meskipun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena ETLE Saat Mudik Pakai Mobil Rental, Siapa yang Bayar Denda?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/11/070200215/kena-etle-saat-mudik-pakai-mobil-rental-siapa-yang-bayar-denda.