Find Us On Social Media :
Ilustrasi tiket pesawat (THINKSTOCK)

Harga Tiket Pesawat Melonjak, Kemenhub Katakan Ini Kepada Maskapai

Ria Kusuma Astuti Jumat, 15 April 2022 | 15:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini harga tiket pesawat sejumlah maskapai mulai naik menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini. Kenaikan harga tiket ini pun terpantau di beberapa aplikasi agen perjalanan secara daring (online travel agent), seperti Traveloka dan Tiket.com.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (15/4/2022), pukul 12.52 WIB, penerbangan langsung menggunakan maskapai Lion Air dari Jakarta ke Surabaya pada tanggal 29 April 2022 dibanderol Rp 1,12 juta - Rp 1,17 juta.

Selain itu, harga tiket maskapai Super Air Jet Rp 1,19 juta. Adapun maskapai Batik Air membanderol harga tiket Rp 1,24 juta - Rp 1,37 juta, serta maskapai Garuda Indonesia di harga Rp 1,43 juta.

Padahal, harga tiket pada Sabtu (16/4/2022), tercatat masih normal. Lion Air di kisaran Rp 575.100, Super Air Jet Rp 654.600, Citilink Rp 675.179, Batik Air Rp 792.700, dan Garuda Indonesia tetap Rp 1,43 juta.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menuturkan, Garuda Indonesia memang belum menaikkan tarif tiket. Meski demikian, kenaikan harga piket jelang mudik Lebaran 2022 bersifat fluktuatif di rentang Tarif Batas Atas (TBA) karena periode puncak mudik atau peak season.

Terkait peak season ini, dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah cara mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang, bahkan menambah jumlah penerbangan jika diperlukan .

"Kami akan menambahkan penerbangan jika diperlukan. Kita sudah merencanakan yang diperlukan termasuk protokol kesehatannya," ujar Irfan kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan bakal melakukan pengawasan secara berkala atas kondisi harga tiket pesawat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Menurut dia, harga tiket tidak boleh melebihi batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

"Harga tiket diatur berdasarkan koridor TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) sesuai Kepmen Perhubungan Nomor 106. Selama masih dalam koridor aturan, hal itu diperbolehkan," katanya.

Namun jika ada maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Sementara itu untuk mengantisipasi lonjakan mudik lebaran, Kemenhub sudah membuka opsi penerbangan tambahan (extra flight) untuk para maskapai. "Untuk penerbangan, kami sudah membuka kesempatan untuk extra flight. Namun hingga saat ini belum ada permohonan extra flight tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub Wanti-wanti Maskapai ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/15/134813026/harga-tiket-pesawat-melambung-kemenhub-wanti-wanti-maskapai?page=2.